STRATEGI ANTISIPASI SENGKETA MEDIS PADA PELAYANAN DI RUMAH SAKIT

  • Gusti Ngurah Bagus Prenama Wiguna Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal FKKMK UGM
  • I. B. Gd. Surya Putra Pidada
  • Wikan Basworo
Keywords: Sengketa Medis, Pelayanan, Upaya Antisipasi

Abstract

ABSTRAK

 Kejadian sengketa medis mengalami peningkatan di seluruh dunia. Setiap tahun sekitar 7.4 % dokter mengalami dugaan malpraktik, dimana 1.6 % diantaranya melakukan pembayaran ganti rugi, di Amerika Serikat sejak tahun 1991 hingga 2005. Dasar hukum terkait sengketa medis diatur dalam Undang-Undang Tentang Rumah Sakit, Undang-Undang Tentang Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indoensia Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien. Untuk mengetahui perbandingan kasus sengketa medis di dunia dan di Indonesia, untuk mengetahui penyebab terjadinya sengketa medis serta untuk memahami upaya yang dapat dilakukan dalam mengantisipasi sengketa medis yang dapat terjadi pada pelayanan di rumah sakit. Menggunakan analisis preskriptif yang memberikan argumentasi untuk memberikan penilaian terkait perbandingan kasus sengketa medis yang ada di dunia dengan di Indonesia, penyebab terjadinya sengketa medis serta upaya yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi hal tersebut. Pada penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Kasus sengketa medis baik di dunia maupun di Indonesia mengalami peningkatan setiap tahunnya, penyebab terjadinya sengketa medis diantaranya kesenjangan pengetahuan yang mengecil antara dokter dengan pasien, timbul rasa tidak puas pada diri pasien, serta terjadinya pengabaian nilai-nilai etika. Selain itu sengketa juga dapat timbul apabila pasien telah menyatakan bahwa dokter gagal dalam merawat mereka dan gagalnya perjanjian antara dokter dan pasien yang telah terjalin. Pendekatan dengan Restorative Justice masih menjadi pilihan utama dalam penyelesaian kasus sengketa medis. Kemudian apabila berakhir pada proses hukum, pihak rumah sakit tetap memberikan bantuan hukum, diantaranya konsultasi hukum, memfasilitasi mediasi dan proses peradilan, pemberian advokasi hukum, memberikan pendampingan dalam penyelesaian sengketa medis serta mengalokasikan anggaran untuk pendanaan proses hukum dan ganti rugi. Penghormatan terhadap hak dan kewajiban pasien, serta menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional serta selalu dalam kaidah peraturan perundan-undangan dan juga hukum, menjadi poin penting dalam mencegah terjadinya sengketa medis. Upaya lain yang dapat dilakukan untuk mencegah timbulnya sengketa medis yaitu penguatan secara internal dengan memberikan perlindungan hukum terhadap semua komponen yang bertugas di lingkungan rumah sakit, pelaksanaan perbaikan mutu pelayanan, melaksanakan program-program yang telah disusun oleh komite medis, dan komunikasi yang baik antara pasien, petugas kesehatan, serta rumah sakit.

ABSTRACT

The incidence of medical disputes is increasing worldwide. Each year, approximately 7.4% of physicians are victims of malpractice allegations, of which 1.6% pay compensation, in the United States between 1991 and 2005. This study aim to compare medical dispute cases worldwide and in Indonesia, to discover the causes of medical disputes, and to understand the efforts that can be made to anticipate medical disputes that may arise in hospital wards. Method used prescriptive analysis using the statutory approach and the conceptual approach. The results shows that medical dispute cases worldwide and in Indonesia are increasing every year. The causes of these medical disputes include the narrowing of the knowledge gap between physicians and patients, the emergence of patient dissatisfaction, and the neglect of ethical values. The restorative justice approach remains the main choice for resolving medical disputes. In conclusion respecting the patient's rights and obligations, as well as fulfilling duties and obligations in accordance with professional standards, standard operating procedures and always within the framework of legal regulations and the law, are important points in preventing medical disputes. In addition, internal strengthening of the hospital environment is also an important point in minimizing the occurrence of medical conflicts.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Novianto, D. T. Sengketa Medis – Pergulatan Hukum dalam Menentukan unsur Kelalaian Medik. Surakatar: Universitas Sebelas Maret (UNS) Press, 2017.

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. 2023. Jakarta.

Sinaga, Niru Anita. 2021. Penyelesaian Sengketa Medis di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara. Volume 11 No 2 Maret 2021.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. 2009. Indonesia.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien.

Lafal Sumpah Dokter Indonesia. 1960. Jakarta. Presiden Republik Indonesia.

Kode Etik Kedokteran Indonesia. 2012. Jakarta. Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia.

FKKMK UGM. 2021. Raboan Discussion Forum dengan tema Dinamika Sengketa Medis di Indonesia. Center for Bioethics and Medical Humanities (CBMH). 2021. Artikel diakses pada [10 Juli 2023] https://fkkmk.ugm.ac.id/dinamika-sengketa-medis-di-indonesia/

Affandi, Dedi. 2009. Mediasi : Alternatif Penyelesaian Sengketa Medis. Majalah Kedokteran Indonesia. Volume 59. Nomor 5. 5 Mei 2009

Njoto, Haryanto. 2011. Pertanggungjawaban Dokter dan Rumah Sakit Akibat Tindakan Medis yang Merugikan Dalam Perspektif UU No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 7. Nomor 14, Halaman 57-71. Agustus 2021.

Zeng, Yanbing dkk. 2018. Analysis of current situation and influencing factor of medical disputes among different levels of medical institutions based on the game theory in Xiamen of China. Medicine Journal. 2018.

Sohn DH, Bal BS. Medical malpractice reform: the role of alternative dispute resolution. Clin Orthop Relat Res 2012;470:1370–8.

Jena AB, Seabury S, Lakdawalla D, et al. Malpractice risk according to physician specialty. N Engl J Med 2011;365:629–36.

Hiyama T, Yoshihara M, Tanaka S, et al. Trend in Japanese malpracticelitigation involving gastrointestinal endoscopy. Am J Gastroenterol 2009;104:251–2.

According to the National Planning Commission statistics: last year there were 70000 medical disputes, medical problem is particularly prominent. 2014. Available at: http://news.xinhuanet.com/gongyi/2014-04/08/c_126366391.htm.

Chinese increased 7000 medical trouble event in 5 years. 2013. Available at: http://politics.people.com.cn/n/2014/0306/c70731-24552070.html.

The Statistical Bulletin of National Health and Family Planning of China in 2013. 2014. Available at: http://www.nhfpc.gov.cn/guihuaxxs/s10742/201405/886f82dafa344c3097f1d16581a1bea2.shtml.

Published
2025-04-16
How to Cite
Prenama Wiguna, G. N. B., I. B. Gd. Surya Putra Pidada, & Wikan Basworo. (2025). STRATEGI ANTISIPASI SENGKETA MEDIS PADA PELAYANAN DI RUMAH SAKIT. Medika Alkhairaat: Jurnal Penelitian Kedokteran Dan Kesehatan, 7(01), 805-811. https://doi.org/10.31970/ma.v7i01.251
Section
Articles