ANALISIS HUKUM TRANSPLANTASI KORNEA DI INDONESIA
Abstract
ABSTRAK
Transplantasi kornea merupakan operasi untuk mengganti seluruh bagian kornea yang rusak dengan jaringan donor yang sehat. Setiap tahunnya berdasarkan data dari American Academy of Ophtalmology sudah dilakukan sebanyak 185,000 tindakan transplantasi kornea pada 116 negara dan 284.000 kornea di produksi di 82 negara. Di Indonesia kelainan kornea menjadi penyebab kebutaan nomor 4, hingga tahun 2023 berdasarkan data dari Lions Eye Bank Jakarta telah dilakukan sebanyak 453 tindakan transplantasi kornea dan di Yogyakarta dalam setahun belakangan dilakukan hanya 16 tindakan transplantasi. Rendahnya jumlah pendonor di Indonesia serta masih minimnya akses ke bank kornea menjadi salah satu penyebab sulitnya tindakan ini terlaksana. Regulasi yang tidak spesifik yang diberlakukan di Indonesia nampaknya menjadi salah satu faktor dari rendahnya jumlah pendonor dan kepastian hukum bagi mereka yang berperan sebagai pendonor dan penerima juga masih perlu di pertanyakan. Berdasarkan kejadian ini peneliti ingin menelaah lebih dalam mengenai aturan hukum transplantasi kornea di Indonesia. Menganalisis dan memahami aturan hukum terkait transplantasi organ secara umum dan transplantasi kornea secara khusus baik di Indonesia dan Negara Luar, serta menganalisi lebih lanjut terkait rendahnya jumlah pendonor kornea. Merupakan penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Menggunakan analisis preskriptif yang mana memberi argumentasi untuk memberikan penilaian terkait aturan hukum transplantasi organ yang ada di Indonesia dan Negara Luar serta menganalis faktor-faktor yang menyebabkan rendahnya pendonor kornea. Aturan hukum terkait transplantasi organ secara umum di Indonesia terdapat pada Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 38 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Transplantasi Organ. Jika dibandingkan dengan negara lain, seperti Prancis dan juga Singapura sebagian besar mengadopsi dari beberapa regulasi diantaranya UAGA, NOTA, HOTA dan MTERA. Aturan hukum terkait transplantasi organ di Indonesia telah di atur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Kesehatan No 38 Tahun 2016. Aturan yang sama juga termuat dalam UAGA, NOTA, HOTA dan MTERA. Adanya aturan-aturan ini secara keseluruhan membahas topik yang hampir sama yaitu transplantasi organ dan/atau jaringan secara umum dan kornea secara khusus bertujuan untuk kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersilkan. Walaupun kepastian hukum terkait dengan prosedur transplantasi kornea sudah banyak namun ada beberapa faktor yang mempengaruhi masih sedikitnya jumlah pendonor, diantaranya informasi terkait donor organ, tingkat pendidikan calon donor, pengalaman hidup sebelumnya yang berkaitan dengan kebutuhan donor organ, proses administrasi yang cukup rumit serta kepercayaan terhadap suatu tradisi dan spiritual tertentu.
Downloads
References
Kingdom, N. H. (2021). Overview Cornea Transplant.
World Health Organization. (2023, August 10). Blindness and vision impairment. Retrieved from who.int: https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/blindness-and-visual-impairment
American Academy of Ophthalmology. (2023, October 3). Corneal Donation. Retrieved from Eye Wiki: https://eyewiki.aao.org/Corneal_Donation
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2023. (2023). KESEHATAN. Jakarta: Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2O2I. (2021). TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH. Jakarta: Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2016. (2016). Penyelenggaraan Transplantasi Organ. Jakarta: Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
Alliance. (2021). National Organ Transplant Act. Retrieved from https://www.organdonationalliance.org/glossary/nota/
National Organ Transplant Act. (1984). National Organ Transplant Act. Retrieved from The Alliance: https://www.organdonationalliance.org/glossary/nota/
Karthi, L. P., & Agnihotri, K. A. (2007). CORNEAL TRANSPLANTS - AN OVERVIEW WITH AN EMPHASIS ON LEGAL ASPECTS AND CURRENT SCENARIO IN MAURITIUS. Internet Journal of Medical Update , 18-21.
Tandon, R., Verma, K., Vanathi, M., Pandey, R., & Vajpayee, R. B. (2004). Factors affecting eye donation from postmortem cases in a tertiary care hospital. PubMed National Library of Medicine, 597-601.
Dogra, T. D., Lalwani, S., Aarti, V., Vyas, M., & Venugopal, P. (2004). Organ retrieval in medicolegal cases. Journal of Academy of Hospital Administration, 7-12.
National Library Board Singapore. (2023, February 2). Human Organ Transplant Act (HOTA). Retrieved from Singapore Infopedia: https://www.nlb.gov.sg/main/article-detail?cmsuuid=d375b6ac-a12a-4455-bf75-9cef3a1b22aa
Kirana, D. (2012). Perbandingan Peraturan Tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh Manusia di Indonesia dan di Singapura Ditinjau dari Aspek Hukum Perdata. Jurnal FH UI.
Herani, I. (2017). Organ Donation ? Why Not...Organ Donation Decision Making (Study On Living Donor). Psikovidya.
Jernigan, M., Fahrenwald, N., Harris, R., Tsosie, U., Baker, L. O., & Buchwald, D. (2013). Knowledge, Beliefs, and Behaviors Regarding Organ and Tissue. J Community Health, 734-740.
Lions Eye Bank. (2022). Lions Eye Bank Jakarta. Retrieved from jec.co: https://jec.co.id/lebj/id
Copyright (c) 2024 Medika Alkhairaat: Jurnal Penelitian Kedokteran dan Kesehatan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish with Medika Alkhairaat : Jurnal Penelitian Kedokteran dan Kesehatan agree to the following terms:
1. Authors retain copyright and grant Journal Medika Alkhairaat right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial License (http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0/) that allows others to remix, adapt, build upon the work non-commercially with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in Journal Medika Alkhairaat.
2. Authors are permitted to copy and redistribute the journal’s published version of the work non-commercially (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in Journal Medika Alkhairaat.